Selamat datang di Andi17.com, semoga apa yang Anda cari bisa Anda temukan di sini.
Back to Top

Mendapatkan Domain *.desa.id

Mendapatkan Domain *.desa.id

Domain desa.id kelola oleh Kominfo, yang diatur oleh PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015.

Pendaftaran dilakukan di https://layanan.kominfo.go.id/. Lengkapi syarat-syarat dulu sebelum mendaftar.

Pemakaian domain .desa.id pada tahun pertama gratis, Tahun kedua dan berikutnya dikenai biaya sebesar Rp 55.000.

Pendaftaran domain .desa.id harus dari kalangan perangkat desa, pihak layanan hosting tidak boleh mendaftarkan domain .desa.id. Perangkat Desa yang dimaksud yaitu Sekdes, Kasi serta Kaur. Staff desa tidak diperkenankan.

Tahap Pendafataran domain desa.id yaitu:

  1. Mendaftar akun di https://layanan.kominfo.go.id/
  2. Membuat email mail.go.id di https://layanan.kominfo.go.id/bpm/services
  3. Verifikasi akun mail.go.id di https://layanan.kominfo.go.id/account/user/verification
  4. Membuat permohonan domain desa.id di https://layanan.kominfo.go.id/bpm/services
  5. Konfirmasi akun domain desa.id https://layanan.kominfo.go.id/bpm/todo
  6. Mengubah nameserver domain desa.id sesuai dengan hosting yang digunakan.
  7. Selesai

Syarat pendaftaran :

  1. SK Pengangkatan Kades,
  2. SK Kades tentang Pengangkatan Perangkat Desa,
  3. Surat Kuasa kepada Perangkat Desa ( Contoh Surat Kuasa )
  4. Surat Permohonan dari Kades/Sekdes ( Contah Surat Permohonan Pendaftaran Domain ).
  5. KTP Perangkat desa yang mendaftar.

Demikian tahapan mendapatkan domain desa yang disediakan pemerintah untuk pemerintahan desa.

 

Semoga bermanfaat.

Dan jika merasa kesulitan untuk memulai, dan tidak memiliki waktu, Anda bisa menghubungi tim Program Perbantuan Website Desa Andi 17 Lab Design.

Sumber : github.com

Post a Comment